69 ASN Terdampak Mutasi Unprosedural Dilantik Kembali di Pemkab Rejang Lebong

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar pelantikan terhadap 69 Aparatur Sipil Negara (foto; dok)

Rejang Lebong – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menggelar pelantikan terhadap 69 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (27/5) pagi di Gedung Pola Pemkab Rejang Lebong. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, S.STP, M.Si.

Seluruh ASN yang dilantik kali ini merupakan pegawai yang sebelumnya terdampak oleh mutasi unprosedural yang terjadi beberapa waktu lalu. Kebijakan pelantikan ini merupakan bentuk pengembalian hak jabatan para ASN yang dinilai tidak sesuai prosedur dalam proses mutasi sebelumnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hendri Praja menegaskan bahwa pelantikan ini adalah upaya pemerintah daerah untuk menegakkan aturan dan keadilan dalam tata kelola kepegawaian. “Kita ingin memastikan bahwa setiap proses mutasi dan promosi jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini juga sebagai bentuk pemulihan hak ASN yang telah terdampak,” ujarnya.

Wabup juga berharap agar para ASN yang telah dikembalikan ke jabatan semula dapat kembali bekerja dengan penuh semangat dan loyalitas demi pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta memastikan bahwa setiap ASN mendapat perlakuan yang adil dan profesional,” tutup Wabup. (Jk)