Rejang Lebong – Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Mirisnya, pelaku dalam kasus ini adalah kakak kandung korban sendiri.
Kasus ini diungkap Polres Rejang Lebong melalui press release, Selasa (23/9/2025). Peristiwa memilukan tersebut terjadi di Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, pada bulan Maret 2025 lalu.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa perbuatan bejat tersangka dilakukan sebanyak 8 kali dalam 8 hari berturut-turut
Waka Polres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo K, S.H, mengungkapkan Tersangka IAS (20), petani warga Desa Baru Manis. Sedangkan korban WN (18) yang saat kejadian masih berusia 17 tahun dan belum bekerja. Akibat perbuatan kakaknya, korban kini tengah hamil 6 bulan.
“Motif pelaku muncul karena dorongan nafsu setelah menonton video pornografi. Sementara modus yang digunakan adalah dengan memaksa dan mengancam korban.
berawal ketika korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya. Tersangka tiba-tiba menarik tangan korban dan membawanya ke kamar. Korban dipaksa berbaring di kasur, kemudian tersangka membuka pakaian korban dan melepaskan pakaiannya sendiri. Selanjutnya, tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban meskipun korban mengaku kesakitan,” jelas Wakapolres
Setelah selesai, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa itu kepada siapa pun dengan berkata, “Ojo ngomong karo mamak” (Jangan bilang sama Ibu). Korban kemudian pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri.
“Kasus ini kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong. Tersangka IAS telah diamankan dan polisi menegaskan akan menindak tegas sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku,” Tutup Tekat. (Jk)