Pelaku Curas Berpura-pura Minta Tolong, Korban Alami Luka Serius Akibat Ditusuk Berulang Kali

Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (foto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 4 November 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Korban diketahui bernama Indra Gunawan (21), seorang petani. Sementara pelaku adalah Alan Nuwari (21), pemuda tanpa pekerjaan tetap yang berdomisili di Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Dalam press release di selasar Polres Rejang Lebong pada Jumat (14/11), Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George menjelaskan bahwa tersangka menggunakan modus berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke Dusun Talang Gunung. Pelaku juga mengarahkan korban agar tidak melewati jalan utama dan memilih jalur belakang yang lebih sepi.

“Antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan pertemanan ataupun masalah pribadi. Mereka hanya saling mengenal,” jelas AKP George.

Setibanya di lokasi yang sepi, tersangka langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis pisau. Pelaku melakukan penusukan berulang kali hingga menyebabkan korban mengalami luka berat, di antaranya dua luka tusuk di leher kanan dan dua luka tusuk di pundak kanan. Akibat kejadian tersebut, korban harus mendapatkan total 35 jahitan dan hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Usai melukai korban, pelaku mengambil barang-barang milik korban lalu melarikan diri. Berbekal hasil penyelidikan dan keterangan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi serta mengamankan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Jk)