Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur menngelar rapat paripurna dengan Pemerintah daerah Kabupaten Kaur menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, Pemerintah Kabupaten Kaur dan DPRD selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan Rancangan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kaur Januardi, didampingi Wakil Ketua I Herdian Sapta Nugraha, S.H. dan Wakil Ketua II Mardianto, S.A.P. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid, S.Pd.I., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah undangan lainnya.
Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD 2027. Kesepakatan tersebut menjadi pijakan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan anggaran serta prioritas pembangunan daerah.
“Artinya, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ini sudah disepakati antara pemerintah daerah dengan DPRD. Selanjutnya kita akan memasuki tahapan pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027” ujar Abdul Hamid.
Ia menjelaskan, proses tersebut juga telah memiliki landasan regulasi. Berdasarkan Pasal 90 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kesepakatan rancangan KUA dan PPAS untuk APBD tahun berikutnya dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus.
Sementara dokumen rancangan KUA dan PPAS disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli.
“Secara regulasi, penandatanganan kesepakatan rancangan KUA-PPAS untuk APBD murni tahun berikutnya paling lambat dilakukan pada minggu kedua bulan Agustus. Jadi tahapan yang kita laksanakan ini merupakan bagian dari proses penyusunan APBD sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Abdul Hamid, KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, program dan kegiatan yang nantinya masuk dalam APBD 2027 harus mengacu pada prioritas pembangunan yang telah disepakati bersama.
Ia berharap pembahasan APBD 2027 dapat berjalan secara efektif dan menghasilkan kebijakan anggaran yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Harapan kita, pembahasan APBD nanti dapat berjalan dengan baik dan apa yang menjadi prioritas pembangunan daerah bisa terakomodasi. Tentunya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah” katanya.
Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi eksekutif dan legislatif dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Kaur.
Melalui pembahasan APBD 2027, program-program yang telah menjadi prioritas akan diterjemahkan ke dalam alokasi anggaran dengan mempertimbangkan skala kebutuhan, kemampuan fiskal daerah, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA-PPAS, tahapan penyusunan APBD Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2027 kini memasuki proses selanjutnya, yakni pembahasan Rancangan APBD antara pemerintah daerah dan DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Adv)






