KPK mengungkap mobil Mercedes-Benz CLA 200 yang disita dari anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni diduga pemberian swasta. Mobil tersebut diketahui diatasnamakan teman dekat Vinna, Rani Sorayya, yang turut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi perkara.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memanggil Rani Sorayya sebagai saksi untuk mendalami penggunaan namanya dalam kepemilikan mobil tersebut. “Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip, Selasa 8 September 2026.
Budi menyebut Rani diduga merupakan teman dekat Vinna. Namun, KPK belum memerinci lebih jauh keterlibatan Rani dalam dugaan pemberian mobil tersebut.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Irwan Arifin (IRW), pihak showroom yang menjual mobil Pajero Sport tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Vinna Ledy sebelumnya telah diperiksa dua kali oleh penyidik dalam pengembangan perkara ini. KPK telah menyita rumah dan mobil yang diduga pemberian pihak swasta terkait pengerjaan proyek di Kota Bengkulu.
Selain aset, KPK menduga terdapat aliran uang dari pihak swasta kepada Vinna yang berkaitan dengan proyek di Kota Bengkulu. “VLA didalami pengetahuannya oleh penyidik terkait pengadaan-pengadaan di Kota Bengkulu,” ujar Budi.
Kasus yang menyeret Vinna merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara baru tersebut. “Sprindik umum,” kata Budi pada 20 Juli 2026.
Sementara itu, M Fikri Thobari ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dengan total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek. Perkara tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong hendak mengerjakan sejumlah proyek pada awal 2026.






