Bengkulu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu terima salinan berita dan keputusan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih tahun 2020 kepada DPRD Provinsi Bengkulu (19/02/2021).
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra mengatakan, sesuai aturan, satu hari setelah KPU menetapkan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, disampaikan ke DPRD Provinsi untuk diproses selanjutnya. “Untuk proses selanjutnya pihak DPRD Provinsi Bengkulu dapat mengesahkan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Baru kemudian, setelah DPRD Provinsi menggelar paripurna diteruskan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih. “Insya Allah akan kita tindak lanjuti dengan menggelar rapat paripurna,” kata Sekwan Provinsi, M. Rizal saat menerima penyerahan dari komisioner KPU Provinsi.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota Eko Sugiant, Emex Verzoni, Kabag Keuangan Umum dan Logistik Sudirman serta Kabag Hukum Teknis dan Hupmas Oktan Huzaeiry menyerahkan langsung Berita Acara dan Keputusan tersebut dan diterima Plt Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Bapak H M Rizal. (ADV)