Terjaring Bali, 20 Motor Ditahan 3 Bulan

KEPAHIANG – Satlantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu, Rabu pagi (14/04/21) berhasil mengamankan sebanyak 20 unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam aksi balap liar (Bali) di sekitaran komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang.

Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP melalui Kasat Lantas, IPTU Fery Oktaviari Pratama SIk ketika dihubungi via Whatsapps kemarin ( Jum’at, 16/04/21 ) mengungkapkan, dalam mencegah bali, di sekitaran komplek perkantoran, pihaknya telah menutup akses jalan pada sore hari. Namun di bulan ramadan ini balapan malah dilakukan selepas salat Subuh.

“ Dalam razia Bali yang kita lakukan tersebut sebanyak 20 motor berhasil diamankan, ketika kita periksa mereka semuanya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan mayoritas mereka masih berstatus pelajar,” Ungkap Kasat Lantas.

Dijelaskannya, untuk memberikan efek jera kepada para pelaku bali, 20 unit motor yang diamankan tersebut akan dikandangkan selama 3 bulan kedepan.

“ Sebagai efek jera, kendaraan mereka akan kita kandangkan selama 3 bulan kedepan, dan baru bisa diambil setelah mengurus proses tilang dengan dilengkapi surat kendaraan. apalagi mengingat hal ini selalu terulang.” jelas Kasat Lantas.

Kasat lantas menghimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan bali, karena tidak ada hal positif dari kegiatan tersebut.

“Kita mengimbau, jangan lah melakukan hal tersebut, karena bisa merugikan dan membahayakan, baik itu diri sendiri maupun orang lain.” Pungkas Kasat Lantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *