Rejang Lebong – Ungkap penyalahgunaan narkoba, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu sore hari kemarin Kamis (06/05) amankan empat orang terduga pelaku.
“Ya benar, ada empat orang yang diamankan Tim kita dari Sat Reserse Narkoba pada sore hari kemarin sekira pukul 17.00 Wib saat berada di Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT) Kabupaten Rejang Lebong” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, SH, MH, saat dikonfirmasi awak media siang hari ini Jumat (07/06).
Empat orang ini diamankan karena berada dalam rumah yang digeledah dan didapatkan barang bukti berupa 1 Paket sedang berisikan keristal bening di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang di bungkus plastik bening dan 2 (Dua) plastik kelip bening yang berisikan keristal bening diduga Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman tambahnya lagi.
Hasil pemeriksaan sementara, barang bukti diakui sebagai miliknya oleh salah seorang yang diamankan yakni saudara Sa Alias Me (39) dan ditetapkan sebagai tersangka dan dan atau pengedar sementara tiga orang lainnya BS (23), Ka (37) dan MR (32) yang mana satu diantaranya perempuan berstatus sebagai saksi.
Dari pengungkapan ini juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti yakni 2 (Dua) set alat hisap sabu (BONG) yang terbuat dari botol plastik, 5 (Lima) skop plastik, 3 (Tiga) kaca pirek, 2 (Dua) pak plastik klip bening, 3 (Tiga) korek api gas, 1 (Satu) dompet warna biru tua, 1 (Satu) unit handphone Vivo warna merah hitam
dan Uang tunai senilai Rp 1.917.000,- pungkasnya sembari memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba.