Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

KEPAHIANG – Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja donjuan (33) warga Kabupaten Kepahiang.

Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Welliwanto Malau, S.Ik., M.H., kemarin ( Selasa, 11/05/21 ) mengungkapkan, tersangka donjuan telah 3 tahun melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian Orang ( DPO ) Polres Kepahiang.

” Tersangka donjuan kami tangkap kemarin ( 11/05/21 ) sekira pukul 13.00 wib dirumahnya. ” Ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Tersangka donjuan masuk dalam DPO Polres Kepahiang setelah melarikan diri usai melakukan pencabulan terhadap bunga ( 18 ) yang saat aksi bejat dilakukan tersangka masih berusia 15 tahun.

” Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam sebuah angkot disebuah perkebunan yang berada tak jauh dari sekolah yang ada di Kabupaten Kepahiang tanggal 15 Agustus 2018.” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, Penangkapan terhadap tersangka donjuan berhasil dilakukan pihaknya berawal dari adanya informasi yang diberikan masyarakat yang menyampaikan bahwa tersangka tengah berada di kediamannya yang berada di Kabupaten Kepahiang.

Tak mau membuang waktu dan mengingat tersangka telah masuk DPO selama 3 tahun, personil sat Reskrim Polres Kepahiang langsung bergerak menuju ke kediaman tersangka hingga akhirnya pada tanggal 11 mei 2021 sekira pukul 13.00 wib tersangka berhasil ditangkap.

” selama 3 tahun ini tersangka kabur ke Jakarta, dan setelah kita dapat informasi bahwa tersangka berada dirumah langsung kita lakukan penangkapan. ” Pungkas Kasat Reskrim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *