Bengkulu Selatan – Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, bersama Wakil Bupati Bengkulu Selatan, H. Rifa’i Tajuddin memimpin rapat Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Selatan provinsi Bengkulu, yang diselenggarakan oleh Satgas Covid-19 Bengkulu Selatan di ruang rapat Sekda Bengkulu Selatan, (09/07/21).
Satgas Covid-19 di Desa/Kelurahan diminta untuk memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro.
Berikut keputusan dari rapat ini :
1. Akan menutup kembali seluruh kegiatan keramaian termasuk tempat wisata.
2. Berdasarkan hasil rapat pertama penutupan dilakukan tanggal 15 Juli mendatang.
3. Sebelum tanggal 15 Juli akan dilakukan patroli ketat, apabila melanggar akan dibubarkan oleh pihak berwajib dan dihukum 4 bulan penjara sesuai dengan KUHAP.
4. Mengurangi kapasitas tempat ibadah.
5. Sekolah dihentikan tatap muka.
6. Hiburan malam ditutup.
7. Dilarang nongkrong malam di warung.
8. Panitia qurban harus membagikan daging ke rumah-rumah warga.
Turut hadir Dandim 0408/BS-Kaur, Letkol Inf Yudha Nugraha, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nauli Rahim Siregar, Tim Satgas Covid-19, dan peserta rapat lainnya. (ADV)