Satgas Covid-19 Kaur Bubarkan Pesta Pernikahan di Tanjung Kemuning

Kaur – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Kaur belum berakhir. Warga nekat gelar pesta pernikahan harus berurusan dengan tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Selasa (3/8/2021), tim gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Kaur bubarkan pesta pernikahan di Desa Tinggi Ari Kecamatan Tanjung Kemuning. Pembubaran pesta ini menerjunkan personel gabungan kepolisian, Satpol PP, TNI, BPBD dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Pembubaran pesta pernikahan warga Desa Tinggi Ari sebagai bentuk sikap tegas Satgas dalam penegakkan Surat Edaran (SE) larangan pesta di masa pandemi Covid-19. Pesta pernikahan yang digelar, mengabaikan SE dan minimnya penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).

Kapolres Kaur, AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kapolsek Tanjung Kemuning, Iptu Pedi Setiawan, SH membenarkan tim Satgas Covid-19 langsung turun membubarkan kegiatan hajatan pernikahan yang melanggar ketentuan SE. Dengan pendekatan persuasif personil, hiburan organ tunggal dapat dihentikan. Begitu pula, undangan diarahkan meninggalkan arena pesta.

“Tim gabungan Satgas Covid-19 kabupaten langsung bubarkan pesta pernikahan di Desa Tinggi Ari. Diharapkan, masyarakat tidak lagi melanggar ketentuan PPKM. Sehingga, kejadian ini tidak terulang kembali. Ke depan, tim Satgas kecamatan akan lebih intens sosialisasi kembali,” ujar Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *