BENGKULU – Personil Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Bengkulu dengan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DA ( 21 ) warga kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Dheny Budiono, S.Ik., M.H., saat press conference yang di gelar di Ruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu hari ini (23/08/21) mengungkapkan, tersangka DA ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekira pukul 21.08 wib.
” tersangka kami tangkap di jalan P. Natadirja KM 6,5 Kota Bengkulu.” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan seringnya transaksi narkoba dilingkungan mereka.
Mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dan keberadaan tersangka.
Tak mau membuang waktu, personil Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka DA.
” saat ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti sebanyak 7 paket Sabu yang disimpan di kantong Jaket yang di pakai oleh tersangka.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, setelah mendapatkan barang bukti dari badan tersangka, pihaknya kemudian kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 46 paket sabu yang disimpan didalam kaleng Rokok.
” barang bukti yang berhasil kami sita dari tersangka yakni 53 Paket sabu, 1 Unit HP merk Xiaomi warna biru, 1 lembar jaket warna putih list hitam, serta 1 lembar kaos warna biru garis hijau.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Ditambahkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu, tersangka DA diketahui merupakan asimilasi dari Lapas Bengkulu yang ditangkap dengan kasus yang serupa.
” tersangka ini baru dibebaskan asimilasi belum sampai 1 bulan dengan perkara yang sama yakni narkoba.” Tambah Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Disampaikan oleh Kasubdit, dari pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap tersangka diketahui bahwa barang haram yang dimiliki oleh tersangka berasal dari tersangka R yang saat ini dalam pengejaran pihaknya.
” tersangka ini kurir, barangnya didapat dari tersangka R dan tersangka RA mengaku tidak mengetahui tempat tinggalnya namun demikian hal itu masih kami dalami.” Pungkas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu.