Maling Motor, Pemuda Desa Selika Diamankan Polisi

Kaur – Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Kaur, Kamis (9/9/2021) pukul 13.30 WIB di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumay.

Hanya butuh waktu sehari, team Reskrim Polsek Kaur Tengah diback up unit reaksi cepat Patak robot Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu berhasil ungkap dan amankam pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Penangkapan pelaku berinisial JAA (18) pelajar asal Desa Selika II Kecamatan Tanjung Kemuning. JAA ditangkap berdasarkan korban Curanmor di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Semidang Gumay. Aksi Curanmor terjadi pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Pelaku menggasak satu unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit Nopol BD 3968 W. JAA ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatannya. Pelaku digelandang ke Mapolsek Kaur Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku diamankan polisi pada Sabtu (11/9/2021) dini hari pukul 02.00 WIB di kawasan Desa Pagar Dewa Kecamatan Kelam Tengah tanpa perlawanan.

Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, S. IK, MH melalui Kapolsek Kaur Tengah, Iptu Samsul Rizal, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku Curanmor.

Diketahui kronologis aksi pelaku, sepeda motor milik korban terparkir di pinggir sawah pada Kamis (9/9/2021). Pelaku memutar paksa stang yang terkunci. Kemudian, memutus kabel kontak dan menghidupkannya. Kemudian, pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kaur Tengah guna ditindaklanjuti. Team berhasil menangkap pelaku dan diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Ya, benar kita sudah amankan pelaku Curanmor. Pelaku di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara,” kata Kapolsek


Sumber : lintasnusantara.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *