Bengkulu – DPRD Kota Bengkulu hari ini (28/09) menyetujui dan mengesahkan Raperda Perubahan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juri Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu Mardensi Densi dalam Laporan Pembahasan Terhadap Raperda ini mengatakan DPRD menerima dan mengesahkan Raperda Perubahan APBD menjadi Perda dengan memberikan beberapa catatan diantaranya meminta Pemerintah Kota agar mendorong OPD-OPD untuk melakukan inovasi dalam mencari sumber-sumber yang berpotensi untuk meningkatkan PAD serta meminta Pemkot membuat payung hukum terlebih dahulu sebelum menjalankan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas terhadap masyarakat.
“Dengan demikian Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu dapat menyetujui bahwa Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2021 untuk dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah Kota Bengkulu,” kata Mardensi dalam laporannya.
Secara umum dalam Raperda Perubahan APBD TA.2021 ini pendapatan adalah sebesar Rp 1,19 Triliun sementara Belanja sebesar Rp 1,18 Triliun sehingga mengalami surplus sebesar Rp 8,3 Miliar.
Sementara itu Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD karena telah menyelesaikan pembahasan Perubahan APBD tepat waktu. Dedy mengatakan Pemerintah Kota Bengkulu terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program strategis Pemkot. (ADV)