Dua Anggota KPU Diberhentikan, Yuhardi : Melanggar Kode Etik

Kaur – Dua komisoner KPU Kaur atas nama Irpanadi, S.Ikom dan Darius, SP diberhentikan sementara oleh KPU RI terhitung 17 September 2021. Keduanya dihentikan atas dasar pelanggaran kode etik.

Ketua KPU Kaur Yuhardi, S. Ip, MH menyebut keduanya diberhentikan sementara berdasarkan surat keputusan Nomor 601/HK.06.4/042021 tanggal 17 September 2021, surat tersebut diterima KPU Kaur pada tanggal 5 Oktober kemarin.

Keduanya akan mengikuti sidang DKPP yang akan dilaksanakan beberapa waktu ke depan, lanjut Yuhardi. Kemudian, mengisi kekosongan divisi keduanya, KPU Kaur sudah menunjuk Pelaksana harian (Plh) yaitu, Meixxy Rismanto, SE dan Sirus Legiyarti, S. Pd.

Ketua Yuhardi menjelaskan, keduanya dikabarkan melanggar kode etik terkait ada hubungannya dengan perkara sidang DKPP beberapa waktu yang lalu.

“Ya benar, suratnya sudah kami terima pada tanggal 5 Oktober kemarin dari KPU RI. Mereka diberhentikan karena melanggar kode etik,” ungkap Ketua KPU Yuhardi kepada nuansabengkulu saat di ruang kerjannya, (7/10). (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *