Polres Mukomuko Rilis 2 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur

MUKOMUKO- Polres Mukomuko Polda Bengkulu amankan 2 orang laki-laki tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur. Kedua tersangka tersebut berinisial SN (40) warga Kecamatan Air Dikit dan BK (35) warga Kecamatan Manjuto.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi,S.IK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.IK, pada press conference hari Jum’at pagi (29/10) di Mapolres Mukomuko menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku dari 2 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur di Kabupaten Mukomuko.

“ untuk TKP kasus pertama dengan tersangka SN (40) berlokasi di Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko sedangkan untuk TKP kasus kedua berlokasi di Kabupaten Mukomuko” ungkapnya.

Kapolres menyampaikan, bahwa kedua kasus tersebut memiliki kronologis kejadian yang hampir sama yaitu bermula dari anggota kepolisian yang mendapat laporan oleh ibu kandung korban.

Setelah menerima informasi tersebut Tim Sat Reskrim Polres Mukomuko segera pergi ke TKP untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan visum kepada korban.

Dari hasil visum yang meyakinkan bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan tersangka tersebut langsung Sat Reskrim Polres Mukomuko segera melakukan penangkapan kepada para tersangka dan di gelondong ke Mapolres Mukomuko guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan juga oleh Kapolres bahwa tersangka SN adalah guru mengaji korban yang diketahui sudah melakukan persetubuhan tersebut sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 sebanyak kurang lebih 15 kali dengan modus membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban.

Sedangkan untuk tersangka BK diketahui adalah seorang kakak ipar korban yang sudah melakukan persetubuhan sejak Bulan April 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali. Dengan modus pelaku mengancam korban apabila tidak mau melakukan persetubuhan layak nya suami istri, yang mana pelaku akan memberi tahu orang tua korban tentang foto foto yang ada di Handphone korban.

Dari kasus tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *