Kaur  

Pemkab Kaur Sosialisasi Perda dan Aturan Sesuai Yang Ada

Kaur nuansabengkulu com – pada hari ini Pemerintahan Kabupaten Kaur mengadakan rapat terkait sosialisasi pengembangan peraturan daerah ( Perda) pengangkatan dan Pemberhentian perangkat Desa dan berikut peraturan daerah (Perda) kebersihan lingkungan Desa. Rapat dilaksanakan di aula kantor Camat Tetap pada pukul 09 : 30, Wib, sehingga acara sampai selesai Rabu 09/02/22

Acara sosialisasi ini, dihadiri oleh Bupati kaur yang diwakili asisten I, Drs sinarudin di dampingi Kabag Hukum, Kepala satpol PP ,kepala dinas PMD berikut Pendamping Desa, dan seluruh Kepala Desa BPD Se-kecamatan Tetap, dan staf Kecamatan Tetap dan undangan yang lainnya

Dalam sambutan Camat Tetap, M, Editan, ST camat mengharapkan setiap kepala Desa harus dapat menjaga kebersihan di lingkungan, sungai maupun di drainase dan tempat ,tempat banyak orang berkumpul seperti di sekolah di kantor desa dan masjid yang ada, karna untuk dapat menghindari luapan sungai atau banjir di saat musim hujan, seperti saat ini. Selain itu kepala Desa untuk dapat mampu menyadarkan warga sekitar atau mengingatkan warga untuk taat pada aturan dan sadar pada hukum, terkait pada penertiban hewan ternak demi untuk lingkungan kebersihan di Desa kita masing, masing

Dan camat sangat berharap kepala desa mampu memberikan solusi dan impormasi terhadap masyarakat, tentang kebersihan lingkungan serta taat dan tahu aturan hukum, masalah penertiban hewan ternak untuk kebersihan Desa kita masing-masing terkususnya di kecamatan Tetap. masalah pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa hendak nya juga sesuai prosedur, ketentuan aturan yang sudah di tetapkan pihak pemerintah pusat maupun daerah.
, terakhir Kepala Desa, perangkat Desa maupun BPD harus mampu bekerjasama di segala bidang demi untuk membangun desa kita masing-masing, papar Camat. Tetap

Bupati Kaur yang di wakilkan asisten I, Drs. Sinarudin menyampaikan terhadap seluruh kepala Desa, BPD se-kecamatan Tetap, bahwa kebersihan Itu sangat penting baik untuk kesehatan, maupun yang lainnya Diperlukan kesadaran semua pihak dalam menciptakan kebersihan pada lingkungan kita masing,masing ” Kepala Desa memang harus mampu menjadi motori penggerak nya, karena kebersihan itu sebagian dari pada Iman. Menyangkut pada Perda ternak yang telah di sah kan oleh DPRD kaur bersama Pemerintah daerah harus dipatuhi semua pihak demi kepentingan dan kebersihan kita bersama. Bila perlu setiap desa seharusnya membuat Perdes terkait tetang Hewan Ternak untuk memperkuat perda yang sudah ada. Serta di sosialisasikan dari desa ke desa warga, bila ada masyarakat yang Melangar Peraturan Desa Perdes tersebut. tahap demi tahap warga pemilik ternak akan sadar dengan Peraturan yang kita buat, tegas Bupati asisten I, Drs. Sinarudin.

Lanjut Drs. Sinarudin, terkait tentang Perda pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa, wajib disesuaikan ketentuan dan prosedur yang telah di tetapkan. Untuk menghindari terjadinya masalah maupun gejolak dikemudian hari, tutupnya (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *