Kepahiang – Pimpin pelaksanaan release bersama sejumlah awak media kemarin siang Kamis (17/03), Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Suparman, S.IK, M.AP., memberikan apresiasi atas keberhasilan Sat Reskrim mengamankan pelaku pembunuhan inisial ES Alias Ek (29).
“dijerat sebagai pelaku Pembunuhan Berencana sesuai Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman penjara seumur hidup” tegasnya dalam kegiatan yang diikuti oleh Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kepahiang.
Hasil pemeriksaan sementara, “pelaku tega melakukan pembunuhan berencana terhadap korban inisial RS Alias Ri (37) yang dinikahinya secara siri pada tahun 2019 yang lalu, karena korban yang menolak ajakan pelaku untuk rujuk kembali” tambahnya.
Menutup keterangan, Kapolres Kepahiang menerangkan aksi pembunuhan terjadi pada subuh hari Kamis (17/03) sekira pukul 04.30 Wib di rumah korban Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi dengan menggunakan sebilah pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya. Pelaku sempat bermalam dirumah korban, namun tidak terima saat ajakan rujuk ditolak sehingga tega membunuh korban dengan cara menusuk dan menggorok leher korban hingga kemudian pergi dengan maksud melarikan diri pungkasnya.