Bengkulu Selatan – Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah memberikan penguatan terhadap tugas pokok dan fungsi kejaksaan dimana kehadiran kejaksaan di daerah baik pada tingkat kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri agar bisa memberikan manfaat kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman saat melaksanakan kunjungan kerjanya ke Kabupaten Bengkulu Selatan sekaligus ramah tamah dan silaturahmi bersama dengan Bupati Gusnan Mulyadi dan segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan di Balai Sekundang, Senin malam (6/6/22).
“Kita punya tugas pokok dan fungsi dalam melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan agar bisa berjalan dengan baik” ungkap Heri Jerman.
Dilanjutkan Heri, bahwa program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sejak pandemi melanda telah mengalokasikan anggaran yang cukup besar dari pusat sampai ke daerah, dana yang besar ini tentunya juga harus senantiasa di kawal agar terserap dan tersalurkan dengan baik. Di fungsi pengawalan inilah kejaksaan mengambil peran agar tidak ada penyalahgunaan dan penyelewengan oleh pihak pihak yang mengelola dana tersebut.
Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi juga menyampaikan hal yang serupa, bahwa sinergi antara pemerintah dengan kejaksaan terhadap pelaksanaan program strategis pembangunan adalah dalam fungsi pendampingan dan pengawalan agar program dapat berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Oleh sebab itu Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan selalu meminta dukungan dari pihak kejaksaan untuk melaksanakan pembangunan di Bengkulu Selatan agar berjalan dengan baik. (ADV)
sumber : facebok humas pemda BS