Mukomuko, nuansabengkulu.com – Seorang pria berinisial HR (37 th) warga Desa Sumber Sari Kecamatan Air dikit Kabupaten Mukomuko berhasil diamankan oleh satuan Unit Reskrim Polsek Penarik Raya Polres Mukomuko, pada sabtu 26 November 2022 pukul 18.00 wib.
Tersangka diamankan di Desa Pernyah Kecamatan Teramang, Kapolsek penarik Raya Ipda Firman Bagus Perdana Kusuma , S. Tr. K menyampaikan sebab diamankannya pria berinisial HR ini karena mengambil dompet milik seorang IRT yang tertinggal saat mengambil uang di ATM Bank BRI PENARIK.
“Korban pergi ke ATM BRI Penarik untuk menarik uang sebesar Rp.500.000, dan saat di dalam ruang ATM korban meletakkan dompet warna hitam yg berisi perhiasan emas gelang dan kalung 25gr, uang senilai 2.8 juta, KTP, SIM C, STNK sepeda motor Vario, dan Verza, lalu setelah selesai menarik uang, korban langsung keluar ruang atm dan meninggalkan dompet diatas mesin ATM, dan kemudian pergi bersama suaminya ke arah simpang sp1 penarik, dan sekitar perjalanan 2 km, korban baru teringat dompetnya masih tertinggal di ATM BRI, dan langsung pulang menuju ke ATM BRI, namun sesampainya disana korban tidak menemukan dompetnya lagi dan kemudian menangis dan melaporkan ke securiti Bank BRI,
Korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), ” beber Kapolsek.
Kurang dari 5 jam lanjutnya, satuan Unit Reskrim Polsek Penarik Raya berhasil melacak keberadaan pelaku yang saat itu berada di desa Pernyah kec. Teramang Jaya kab. Mukomuko untuk selanjutnya dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan. (AWL)