Mukomuko, nuansabengkulu.com – Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., CP.A .CPI secara sah mengelluarkan surat keputusan tentang pemberhentian kepada Adnan Hamidi sebagai Kepala Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya yang telah ditetapkan bersalah atas penyalahgunaan jabatan sebagai Kepala desa.
Keputusan Bupati tersebut tertuang pada SK Pemberhentian Adnan Hamidi, Nomor 100-673 Tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.
Dan saat ini telah diangkat sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Jabatan Kepala Desa Brangan Mulya, oleh Sekretaris Desa Brangan Mulya sebagai Plt Kepala Desa Brangan Mulya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi, S.Sos kepada awak media saat di konfirmasi membenarka tentang kebenaran berita Pemberhentian kepala desa Brangan Mulya tersebut.
“Pada hari Senin kemarin (21/11/2022) telah ditebitkan Surat Keputusan Bupati Mukomuko berupa pemberhentian kepada saudara Adnan Hamidi Kepala Desa Brangan Mulya yang dinyatakan bersalah atas kasus etika profesi jabatan public berupa Video Call berbau pornografi dengan seorang wanita pada aplikasi Michat ,” ungkap Camat Teramang Jaya dalam terhadap awak media.
“Keputusan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah berkekuatan hukum tetap, apapun hukumannya akan langsung diberhentikan dari jabatanya sebagai Kades,” sampainya.
Adapun sebagai alasan Bupati memberhentikan Adnan Hamidi adalah karena yang bersangkutan telah ditetapkan bersalah dalam kasus hukum etika profesi sebagai Kepala Desa. Dalam Perda, yang bersangkutan juga sudah termasuk melanggar norma dan sumpah jabatan,” jelas Camat.
Ditambahkannya, alasan pemberhentian Adnan Hamidi sebagai kepala desa Brangan Mulya juga atas masukan dari BPD Brangan Mulya yang menyampaikan tembusan ke Ekspetorat dan di langsungkan Ke Bupati Mukomuko tentang Vidio asusila yang di lakukan oleh oknum kades Brangan mulya bebebrapa waktu lalu. Sebelumnya, BPD Brangan Mulya atas desakan dari masyarakat yang menyetujui untuk ajukan usulan pemberhentian langsung kepada Bupati agar sdr Adnan Hamidi yang menjabat sebagi kepala desa brangan Mulya bisa diberhentikan jabatanya sebagai Kepala desa Brangan Mulya kecamatan Teramang jaya Kabupaten Mukomuko (ad.w).