Mukomuko, nuansabengkulu.com – Berdasarkan Laporan keluarga korban ‘NP’ asal Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada tanggal 30 Desember 2022. Tim Res Polres Mukomuko berhasil mengamankan pelaku pencabulan AD, Jum,at (6/1) di kecamatan yang sama.
Korban NP yang masih berusia 13 tahun tersebut merupakan pacar korban yang usianya terpaut 6 tahun dari pelaku, kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
Korban tidak hanya dicabuli, namun perbuatan pelaku sudah mencoreng nama baik korban dan keluarga, pasalnya pelaku usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut pelaku juga mengunggah di Facebook chatting dan foto alat vital korban.
Berdasarkan pemeriksaan dokter saat ini korban hamil 6 minggu.
Dari keterangan Reskrim Polres Mukomuko mengungkapkan Rabu 28 Desember 2022 sekira pukul 12.00 WIB , saudari NP di telpon oleh Saudara AD yang merupakan pacar AD, setelah itu pada jam 13.00 Wib saudari NP kerumah saudara AD, setibanya di rumah AD kemudian AD merayu serta memaksa untuk masuk kedalam kamar, kemudian terjadilah pecabulan yang di lakukan oleh AD, pada hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 AD menyebar luaskan foto dan chatting di aplikasi facebook tentang organ vital NP, akibat kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke pihak berwajib dan di tangani oleh Polres Mukomuko
Hingga berita ini diturunkan, saat ini pelaku dalam penanganan dan pemeriksaan Polres Mukomuko.(AWL)