Wakil Bupati Mukomuko Pimpin Rapat Paripurna

Mukomuko, nuansabengkulu.com – Di Ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko Wakil Bupati (wabup) Mukomuko Wasri menyampaikan Jawaban Pihak Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko  tahun anggaran 2023 ( 18/01/2023).

Wakil Bupati Mukomuko Hj.Wasri pimpin Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko dengan agenda Jawaban Kepala Daerah atas Pandangan Umum Fraksi Dewan terhadap Lima Buah Raperda Usul Eksekutif dan Jawaban Fraksi Dewan atas Pandangan Kepala Daerah terhadap Lima  buah Raperda Usul inisiatif DPRD Mukomuko yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Mukomuko.

Dalam Sambutanya Wakil Bupati Mukomuko Hj.Wasri mengatakan bahwa aturan peraturan Daerah Mukomuko dibuat untuk mengatur pengelolaan peraturan daerah agar kedepan bisa sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu Raperda ini disusun agar pengelolan regulasi daerah dapat berjalan dengan labih akuntabel dan lebih baik lagi ,” harap Wasri.

Diantaranya yaitu mengenai langkah-langkah yang dilakukan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dalam pengelolaan keuangan daerah adalah dengan mengacu pada ketentuan perundangan undangan yang berlaku serta menerapkan kedisiplinan transparansi, akuntabel, responsif, independen dan menyatakan hukum sebagai alat pengarah. Jelas Wabub Mukomuko.

Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, yang diwakili oleh Wakil Ketua I Nursalim menyampaikan tentang adanya Raperda berharap yaitu
Raperda tentang pengelolaan pasar hewan.
Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan penaggulangan bencana Daerah Mukomuko. Raperda tentang perkebunan atas peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.
Raperda tentang pembentukan Desa Talang Makmur Kecamtan Malin Deman Kabupaten Mukomuko, dan Raperda tentang penyelengaraan Kearsipan.

Lanjut Waka l Nursalim menyampaikan dengan sudah disahkan Raperda ini berharap nantinya ada perubahan yang lebih baik, terkait dengan berubahnya dari struktural menjadi fungsional, sehingga regulasi yang mengatur harus diketahui oleh pemerintah Daerah Mukomuko sehingga tidak terjadi benturan dilingkup pegawai yang ada di Kabupaten Mukomuko ,” tutup Nursalim .

Hadir dalam Rapat Paripura tersebut Wakil Bupati Mukomuko Hj.Wasri ,Ketua DPRD Mukomuko M.Ali Saftaini .SE, Waka I Nursalim anggota DPRD, Forkompimda, para Kepala OPD, Organisasi Wanita dan para tamu undangan. (ag/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *