Mukomuko, nuansabengkulu.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama bersama kantor Pengadilan Agama kabupaten Mukomuko, menggelar sidang itsbat nikah terpadu di tiga Kecamatan rabu (22/2/2023).
Acara tersebut digelar untuk menyambut HUT Kabupaten Mukomuko ke-20 pada tahun 2023 ini, dalam acara sidang istbat tersebut di gelar di tiga kecamatan dengan jumlah peserta yang mendaftar sebanyak 35 pasangan yang terdiri dari tiga kecamatan.
Sidang istbat nikah yang pertama di gelar di Kantor Camat Air Rami, dan diikuti oleh 11 pasangan nikah. yang terdiri dari warga Kecamatan, Air Rami, Malin Deman dan dari kecamatan, Sungai Rumbai. Berlangsungnya kegiatan sidang itsbat di Air Rami, dibuka secara resmi oleh Asisten Administrasi Umum Setdaka Mukomuko, Edi Kasman, SH.
Kemudian sidang Istbat nikah yang ke kedua di gelar di Kantor Camat Teramang Jaya, yang di ikuti oleh 23 pasutri , yang meliputi warga dari Kecamatan Pondok Suguh, Teras Terunjam dan Teramang Jaya. Untuk pembukaan secara resmi kegiatan, langsung di pimpin oleh Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA.
Sidang istbat yang ketiga dilaksanakan di Kota Mukomuko yang diikuti oleh 1 pasangan nikah.
Dalam Pelaksanaan sidang itsbat nikah tahun ini Pemkab bekerja sama dengan Kemenag dan Pengadilan Agama kabupaten Mukomuko, “terkait anggaran ini sepenuhnya menggunakan anggaran yang bersumber dari APBD kabupaten Mukomuko, dalam hal ini menggunakan dana HUT Kabupaten Mukomuko yang ke-20 ,” terangnya.
Masih lanjut Edi Kasman, menambahkan bahwa di Tahun ini Bupati Mukomuko, memprioritaskan sidang itsbat nikah ini, dimasukan dalam bagian dari kegiatan HUT, kabupaten Mukomuko, yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang sudah menikah tapi belum mempunyai akte nikah yang resmi.
“Sesuai yang telah diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pada pasal 2 ayat 1, perkawinan yang sah adalah perkawinan yang sesuai degan agama. Kemudian bunyi Pasal 2 ayat 2, perkawinan yang sah harus tercatat dan mempunyai akte nikah,”pungkas Edi Kasman.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kemenag Mukomuko, Ketua Pengadilan Agama Mukomuko, Ketua PN Mukomuko, perwakilan Kejari Mukomuko dan Camat Teramang Jaya, Majelis Hakim Pengadilan Agama, dan Kepala KUA setempat. (ag/adv)