Berikut Besaran Zakat Fitrah Bengkulu Selatan

Mewakili Bupati, Sekda Bengkulu Selatan pimpin rapat penetapan zakat fitrah (foto : eko/nuansabengkulu.com)

Kota Manna – Besaran zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 ditetapkan sebagai berikut :

  1. Zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 10 canting atau 2.5 Kg/Jiwa
  2. Apabila diganti dengan uang maka ditetapkan :

Beras kualitas rendah sebesar Rp. 25.000,-
Beras kualitas sedang sebesar Rp. 30.000,-
Beras Kualitas super sebesar Rp. 40.000,-

Hal tersebut ditetapkan setelah ditandatanganinya Berita Acara Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1444H/ 2023 M pada rapat yang diikuti oleh Sekretaris Daerah Sukarni, S.P, M.Si bersama dengan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Selatan.

Rapat juga melibatkan tokoh-tokoh agama, pimpinan pondok pesantren, ketua pengurus masjid, MUI, dan KUA se Kabupaten Bengkulu Selatan yang dilaksanakan di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umroh Terpadu (PLHUT) Kemenag Bengkulu Selatan, Senin (3/4/23).

Setelah ditetapkannnya besaran Zakat Fitrah pada Ramadhan tahun ini, selanjutnya masyarakat bisa menentukan sendiri untuk membayarkan zakat tersebut sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Dengan memberikan zakat sebanyak 10 canting / 2.5 Kg beras yang biasa dikonsumsi atau diganti dengan uang yang telah ditetapkan berdasarkan tiga kategori yaitu rendah, sedang dan super sesuai dengan beras atau makanan pokok yang dikonsumsi. (ers)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *