Rapat Paripurna DPRD, Bupati Kaur Tanda Tangani Nota Kesepakatan Propemperda Tahun 2023

Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini pimpin rapat paripurna. (Foto: NB)

Kaur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Kaur menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri langsung oleh Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H beserta jajaran, Para Wakil Ketua DPRD, unsur Forkopimda dan diikuti lebih dari setengah Anggota DPRD. Kegiatan tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kaur, Jum’at (28/4/2023).

Rapat Paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini dengan Agenda rapat meliputi Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Kabupaten Kaur Tahun 2023, Penutupan Masa Sidang Ke – 1 ( satu ) Tahun Sidang 2023 dan Pembukaan Masa Sidang Ke – 2 ( dua ) Tahun Sidang 2023.

Usai mendengarkan pembacaan agenda rapat yang pertama yang dibacakan oleh salah satu Anggota DPRD Kaur Firjan Eka Budi yakni tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propempeeda ) Tahun 2023, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Kaur melakukan Penanda Tanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dengan DPRD Kabupaten Kaur tentang Propemperda Tahun 2023 tersebut.

Dengan telah dilakukannya penanda tanganan nota kesepakatan tersebu Bupati berharap kedua belah pihak dapat menjalankan point – point didalam nota kesepakatan tersebut.

“Nota Kesepakatan telah ditanda tangani, maka tugas kita bersama adalah menjalankan dan melaksanakan beberapa Perda yang ada didalam Nota Kesepakatan tersebut. Tentunya dalam rangka mendukung kemajuan pembangunan di kabupaten Kaur. Namun yang paling penting semua Perda yang kita buat dan kita sepakati ini tidak lain tujuannya hanya untuk mensejahterakan masyarakat kabupaten Kaur,” ujar Lismidianto.

Berikut point penting dalam Propemperda Tahun 2023 yang telah disepakati antara lain :

– Propemperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kaur Tahun 2022;

– Propemperda tentang APBD perubahan Tahun 2023;

– Propemperda tentang penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024;

– Propemperda tentang rancangan umum penanaman modal;

– Propemperda tentang pajak dan retribusi daerah;

– Propemperda tentang pengelolaan Aset Pemda Kabupaten Kaur terhadap sarana pengelolaan Air Minum Kemasan Tahun 2024 – 2029;

– Propemperda tentang perubahan Perda Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 Tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kaur; dan.

– Propemperda tentang Pesantren.

Dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Kaur Ke delapan Propemperda tersebut, “Tujuh diantaranya adalah atas Insiatif Eksekutif dan Satu Propemperda atas Inisiatif Legislatif,” kata Diana. (ADV/ers)

Reporter : Noerwid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *