Bengkulu – Saat ini Provinsi Bengkulu telah memiliki Kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII Bengkulu-Lampung.
Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) adalah unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
“Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No. 33 Tahun 2022. Balai ini berada di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Kebudayaan. Sebelumnya, balai ini dinamakan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) dan Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB),” sebut Kepala BPK Wilayah VII Bengkulu-Lampung Nurmatias, dalam acara Sosialisai berbagai Instansi Kebudayaan di Provinsi Bengkulu, di Hotel ternama Kota Bengkulu, Senin (3/7).
“Kita sangat mengapresiasi serta mendukung langkah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia yang berada di daerah kita Bengkulu tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan,” ungkap Sekda Hamka Sabri.
Reporter : Taufik