Beli Pil Samcodin Via Online, Pria ini Diringkus Polisi

Tersangka pengedar pil samcodin diperiksa polisi

Bengkulu Selatan – Lantaran membeli pil samcodin besar-besaran secara online, seorang pria berambut pirang asal Desa Banding Agung Kecamatan Seginim ditangkap polisi. Pria berinisial Ri (28) itu kedapatan membeli 1.700 butir pil samcodin melalui aplikasi belanja online.

Kasi Humas Polres BS AKP Sarmadi mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (21/7) malam, sekitar pukul 19.32 WIB. Ketika polisi mendapat informasi kalau tersangka akan mengambil paket di kantor pengiriman paket yang beralamat di Jalan Sersan M Taha Kecamatan Pasar Manna.

Polisi pun melakukan pengintaian untuk memastikan informasi tersebut. Tidak berselang lama, Ri pun datang mengambil paket. Disaat itulah, polisi langsung melakukan penyergapan dan menangkap Ri. Ketika disergap polisi, Ri hanya pasrah, tidak melakukan perlawanan.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1.700 butir pil samcodin yang baru dibeli melalui online. Rencananya pil samcodin itu akan dijual ke pelanggan ataupun masyarakat yang gemar mengkonsumsi pil samcodin untuk mabuk-mabukan,” beber Sarmadi, (23/7/23).

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 197 juncto pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. (whd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *