Dicecar Jaksa Selama 10 Jam, 3 Tersangka Kasus BOK Kaur Ditahan di Sel Polda

Setelah 10 jam diperiksa penyidik Kejati Bengkulu, tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana BOK Kaur ditahan. Mereka dititipkan di sel Polda Bengkulu

Bengkulu – Setelah ditangkap di salah satu resto dan hotel di sekitar Blok M, Jakarta, pada Jumat (28/07) malam lalu diterbangkan ke Kota Bengkulu pada Sabtu (29/07) petang, tiga pria yang diduga menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Kaur, langsung menjalani pemeriksaan instensif di Kejati Bengkulu. Ketiganya pun dititip di sel tahanan Polda Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam, yakni sejak jam 15.00-24.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH MH kepada RRI mengatakan, ketiganya sudah resmi berstatus tersangka. Mereka dijerat pasal 21 UU Tipikor lantaran menghalang-halangi proses hukum dalam pengusutan dugaan korupsi dana BOK tahun 2022 di Kaur itu.

“Iya, diambil alih Kejati. Jadi kami melanjutkan proses yang sudah dilaksanakan oleh Kejari Kaur. Dikenakan pasal 21, obstrcution of juctice. Mereka sudah tersangka dan ditahan di Polda Bengkulu. Lebih detailnya nanti lah ya,” terang Danang yang dimintai keterangan usai pemeriksaan pada Sabtu (29/07) malam sekitar pukul 24.00 WIB.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, M Judhy Ismono SH MH, mengatakan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini tergantung dari hasil pengembangan yang akan dilakukan tim penyidik. Judhy belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait hasil pemeriksaan yang baru saja dilakukan. Misalnya terkait bentuk tindakan menghalang-halangi proses penyidikan yang dimaksud. “Yang jelas pasal 21. Ancamannya, minimal 4 tahun,” ucapnya.

Judhy juga menegaskan bahwa ketiga tersangka, yakni BSS, RNS, dan AH bukan oknum pejabat di Kejaksaan sebagaimana rilis Kejagung diakui oleh tersangka, sehingga bisa meraup uang ratusan juta rupiah. “Mereka semua swasta,” kata Bugi. Ketiganya, tambah Judhy, memang beraktivitas di Jakarta.

Judhy menandaskan, penangkapan atau jemput paksa yang dilakukan itu merupakan tindakan hukum setelah mereka selalu mangkir dari panggilan penyidik dan mereka bukan berstatus DPO. “Mereka ditangkap di salah satu rumah makan, di Mc Donal dan di hotel Red Doorz di kawasan Blok M, Jakarta,” ujarnya.

Terpisah, Kuasa Hukum tiga tersangka yakni Alamsyah, SH mengatakan ketiga kliennya itu diduga terlibat atas menghalangi penyidikan korupsi dana BOK di Kaur tahun 2022. Diketahui dari salah satu tersangka yang diamankan merupakan rekan atau kolega pejabat di Dinkes Kaur yang juga pernah ikut diperiksa.

“Sementara ini ketiga klien kami ini karena diduga menghalangi perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kaur. Makanya disangkakan pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Namun dari penyampaian ketiga klien kami ini tidak terlibat bahkan ingin membantu kolega mereka disana karena diduga mereka diperlakukan dengan tidak sesuai Prosedur oleh Kejaksaan Negeri Kaur,” ujar Alamsyah.

“Ya, memang ada kolega atau pertemanan dari ketiga salah satunya pejabat di Dinkes Kaur. Untuk ketiganya ini berkerja swasta,” tambahnya.

Atas penahanan ketiga klien nya ini, Alamasyah akan mengambil langkah hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan yang saat ini masih dalam pembahasan pihaknya. “Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum, namun ada langkah yang kami ajukan terkait penangguhan penahanan,” ujar Alamsyah didampingi rekannya, Harsanah, SH.

Seperti diberitakan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu berhasil mengamankan tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Ketiganya diringkus pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 20:00 WIB di Reddoors Blue Pacific, Jl. Sultan Hasanudin No.43 RT 02/ RW 02, Melawai, Kec.Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Mereka adalah BSS (47), alamat Desa Tolan Kampung Rakyat, Sumatera Utara; RNS (41) alamat Sei Rotan, Sumatera Utara, dan AH (58), alamat Bojong Kulur, Jawa Barat. BSS, RNS, dan AH diamankan dalam kapasitasnya sebagai saksi yang akan diperiksa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan.

“Ketiganya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kaur dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 Kepala Puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana.

Dalam perkara tersebut, BSS, RNS, dan AH mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan yang dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara 16 Kepala Puskesmas dengan meminta sejumlah uang yang nilainya terkumpul sekitar Rp600 juta. Lalu, ketika dipanggil secara patut oleh penyidik Kejaksaan Kaur, ketiganya tidak mengindahkan panggilan tersebut.

Saat diamankan, BSS, RNS, dan AH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar. Selanjutnya, mereka dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kaur.

Kepala Kejaksaan Kaur, Muhamad Yuhus SH MH, mengatakan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil pengembangan dari penggeledahan di tiga puskesmas minggu lalu. Penyidik, kata Kajari, mengamankan barang bukti diantaranya berupa bukti transfer, handphone, dan kwitansi.

“Total dana yang sudah mereka nikmati mencapai Rp 900 juta,” ujar Kajari saat tiba di Bandara Fatmawati Sukarno, Minggu (30/07) sore. (ath)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *