Kaur || Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur resmi menetapkan empat orang tersangka dugaan penyelewengan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) Dinkes Kaur. Yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kaur berinsial Da dan mantan Sekdis Kesehatan berinsial Gu Kepala Puskesmas Tanjung Iman berinisial Pu dan Kepala Puskesmas Padang Guri berinisial Ri, juga ikut ditetapkan menjadi tersangka, di Aula Kejari Kaur (31/07/2023)
Dikatakan Kepala Kejari Kaur Muhamad Yunus, SH., MH mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus BOK tahun anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 310 juta ini.
“Empat tersangka (Da, Gu, Pu dan Ri) sudah merugikan negara sebesar Rp. 310 juta,” ujar M Yunus Kajari Kaur.
Dalam penyelidikan korupsi dana BOK 2022, 16 Puskesmas penerima dana BOK diminta menyetor fee sebesar 2 persen. Selain itu penyidik juga menemukan indikasi surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan dana yang diduga fiktif.
Dalam pengeledahan yang dilakukan di Puskesmas Padang Guci, Puskesmas Tanjung Iman dan Puskesmas Muara Sahung Kecamatan Muara Sahung serta kantor Dinkes Kaur, penyidik menyita alat komunikasi, laptop hingga dokumen-dokumen penting lainnya.
Kajari menjelaskan dari pagu alokasi dana BOK Rp15.515.784.000 baru terealisasi Rp 13.870.022.200. Pada Maret 2022, Kadinkes berinsial Da sempat mengadakan rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Dinkes dan Kepala Puskesmas. Kadinkes memerintahkan seluruh kepala puskesmas mengumpulkan uang 2 persen setiap pencairan.
Untuk menutupi kebutuhan itu, seluruh kepala puskesmas membuat SPj yang diduga fiktif. Mulai dari belanja konsumsi, hingga belanja Alat Tulis Kantor (ATK). Temuan lain, terdapat anggaran transport yang kegiatannya tidak sesuai SPj.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hitungan sementara Penyidik terdapat indikasi kerugian keuangan negara Rp 310.315.680. “Kerugian negara tersebut masih dapat berkembang karena kami sedang berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu (untuk pelaksanaan audit),” tuntas Kajari. (er)