DPRD Provinsi Suimi Fales: Jangan Remehkan Pondok Pesantren

Angota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales SH, MH

Bengkulu – Angota DPRD Provinsi Bengkulu Suimi Fales SH, MH mengatakan Pemerintah Daerah (Pemda) tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota diminta serius dalam memperhatikan Pondok Pesantren (Ponpes) di Provinsi Bengkulu yang menjadi tempat bernaungnya para santri.

Kalau dari sisi peraturan, sebenarnya keberadaan Ponpes sudah diperhatikan. Mulai dari Undang-Undang (UU) No 18 tahun 2019 Tentang Pesantren, dan tahun ini kembali diterbitkan UU No 82 tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren. Dimana berdasarkan peraturan itu terdapat ruang bagi pemerintah, termasuk Pemda untuk turut memperhatian Ponpes,” ungkap Suimi Fales kepada jurnalis Rabu sore (22/11/2023).

Tinggal lagi, lanjut pria yang akrab disapa Wan Sui, bagaimana komitmen pemerintah. Makanya pihaknya meminta Pemda serius memperhatikan Ponpes. “Karena Ponpes merupakan tempat bernaungnya para santri, dan sama-sama kita ketahui santri memiliki peran yang besar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ungkapnya.

Ditambah lagi, sambung Wan Sui, Ponpes juga memiliki peran besar dalam mencerdaskan anak bangsa. Karena Ponpes merupakan lembaga pendidikan.
“Kalau kita di PKB sudah terlihat komitmen dalam memperjuangkan hak santri. Mulai dari ditetapkannya peringatan hari santri, hingga diterbitkannya UU terkait Ponpes,” ujar Sekretaris DPW PKB Provinsi Bengkulu ini.

Lebih jauh dikatakannya, jangan pernah lupa jika Ponpes dan santri ini telah memberikan kontribusi terhadap bangsa ini, sehingga sudah selayaknya diperhatikan pemerintah.

“Jadi, jangan sesekali pandang sebelah mata keberadaan Ponpes dan santri,” ungkap anggota DPRD Provinsi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Bengkulu ini. (ADV/er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *