Desa, Kaur  

Tampung Usulan Masyarakat, Pemdes Lubuk Gung Sukses Gelar Musdes Penetapan RKPD Tahun 2024

Pemerintah Desa Lubuk Gung menggelar MUSDES Penetapan RKP Desa tahun 2024 dilaksanakan di Kantor Desa. (Foto : dok/eko/nuansabengkulu.com)

Kaur, nuansabengkulu.com – Pada tanggal 17 Januari 2024, di Ruang Rapat Kantor Desa Lubuk Gung, MUSDES Penetapan RKP Desa tahun 2024 telah dilaksanakan. Peserta yang hadir meliputi BPD, Anggota BPD, Perangkat Desa, Perwakilan Kecamatan Semidang Gumay, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, Tim Penyusun RKP, serta Masyarakat Desa Lubuk Gung.

MUSDES ini bertujuan untuk menampung usulan-usulan dari masyarakat yang akan diakomodasi oleh pemerintah desa. Program-program tersebut akan diatur dalam kebutuhan skala prioritas pelaksanaan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa. Program tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada, dan yang belum terlaksana akan diusulkan dalam proses pengajuan selanjutnya serta diakomodir dalam program kerja OPD di Pemerintah Kabupaten Kaur melalui sistem SIPD.

Kepala Desa Lubuk Gung, Erlan Jayadi, menyatakan bahwa kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Desa Lubuk Gung dalam rangka Penetapan dan Pengesahan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Daftar Usulan Rencana Kerja Pemerintah (DU-RKP) berjalan tertib dan lancar. Erlan Jayadi juga menjelaskan bahwa dana desa merupakan salah satu jenis transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa, sesuai dengan ketentuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu adanya Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dengan demikian, kegiatan MUSDES di Desa Lubuk Gung memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan-usulan mereka dan memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Eko RS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *