Desa, Kaur  

Pemerintah Desa Nusuk Sepakati Penerima BLT-DD 12 Orang Tahun 2024

Pemerintah Desa Nusuk, Kecamatan Semidang Gumay, telah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024, dipimpin langsung Kepala Desa Mahyen dan Ketua BPD. (Foto: eko/nuansabengkulu.com)

Kaur – Pemerintah Desa Nusuk, Kecamatan Semidang Gumay, telah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam Musyawarah Desa (Musdesus) yang diselenggarakan di Kantor Balai Desa Nusuk pada Kamis (9/2/2024) dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan pemerintah kecamatan, TNI/Polri, lembaga adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, karang taruna, tokoh pemuda, dan tamu undangan lainnya.

Dikatakan Kepala Desa Nusuk,  Mahyen, penetapan KPM BLT-DD Tahun 2024 didasarkan pada Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Sementara itu, Kasi Pelayanan Umum Perwakilan Camat, Melianto mengatakan bahwa penanganan miskin ekstrim harus maksimal 25% tanpa batasan minimalnya.

Oleh karena itu, 12 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah ditetapkan berdasarkan penerima BLT tahun 2023.

Berikut nama-nama KPM BLT-DD tahun 2024 Desa Nusuk :

1. Masna
2. Tuti Alini
3. Sudirasunah
4. Zulkifli
5. Radiah
6. Nayan
7. Anggin
8. Rosdiana
9. Eliana
10. Edi Suhardi
11. Ujang Desi
12. Patimah

Kades Mahyen berharap, bantuan yang disalurkan mampu meringankan beban KPM dalam memenuhi kebutuhan pokok, dengan masing-masing KPM akan menerima BLT-DD sebesar Rp.300.000,- per bulan selama 12 bulan.

Perangkat Desa Dudiman menjelaskan bahwa total dana yang disalurkan kepada 12 KPM ini adalah sebesar Rp.43.200.000,- dan diharapkan bantuan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik oleh penerima manfaat.

Pendamping Lokal Desa, Hendri Gunawan, menekankan bahwa penerima BLT harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.

Salah seorang warga Desa Nusuk, Zulkifli, mengucapkan terima kasih atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah desa dan berjanji untuk memanfaatkannya sebaik mungkin. (er)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *