Bengkulu – Meski tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sudah berjalan, tapi lembaga DPR RI dan KPU Pusat saat ini masih membahas regulasi dan draft aturan terkait PKPU Pilkada 2024 terutama mengenai pencalonan Kepala Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Golkar sekaligus Gubernur Petahana Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, saat ini dirinya masih menunggu putusan terkait PKPU Pilkada 2024 yang masih dalam pembahasan.
“Saya belum lihat regulasinya prinsip kita menyambut baik, kalau sekarang masih dalam pembahasan kita tunggu aja,” ucap Gubernur Rohidin
Lebih jauh disinggung mengenai maju atau tidak dirinya pada pilkada 2024, Rohidin belum bisa menyimpulkan lebih dalam.
“Kita belum bisa memutuskan maju atau tidak kan belum bisa disimpulkan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Rohidin Mersyah menjabat Gubernur definitif hanya 2 tahun, 2 bulan, 2 hari, masih belum mencapai 2,5 tahun masa jabatan dalam 1 periode.
Sebagaimana yang pernah disampaikan Ahmad Doli Kurnia selaku Ketua Komisi II DPR RI, DPR dan KPU saat ini masih membahas draft PKPU Pilkada 2024, terutama mengenai putusan MK yang membahas masa jabatan kepala daerah.
“Menterjemahkan putusan MK soal masa jabatan kepala daerah yang pernah menjabat Pj, Plt dan segala macam. Kita tuangkan murni putusan MK tidak melihat jenis jabatanya apakah di Plh, Plt segala macam kalau diatas 2.5 tahun itu dianggap satu periode,” pungkas Ahmad Doli.