Kepala Desa Awat Mata Ikuti Sosialisasi Hukum Tahun 2024

Taspin Kepal Desa Awat Mata, Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, mengikuti sosialisasi hukum yang digelar pada 24 Mei 2024 di Gedung Serba Guna Mesria Baru. (Foto: Eko/nuansabengkulu.com)

Kaur – Taspin Kepal Desa Awat Mata, Semidang Gumay, Kabupaten Kaur, mengikuti sosialisasi hukum yang digelar pada 24 Mei 2024 di Gedung Serba Guna Mesria Baru. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para pemimpin desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

Untuk diketahui, Sosialisasi ini dinilai krusial mengingat peran kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan di tingkat desa.

Sebagai narasumber, kegiatan ini menghadirkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kaur, Andi Pebrianda, SH., MH. Beliau menyampaikan materi seputar peraturan perundang-undangan yang relevan dengan tugas dan fungsi kepala desa, termasuk pengelolaan anggaran desa, transparansi pemerintahan, dan pencegahan korupsi. Penyampaian materi dilakukan secara interaktif, sehingga para kepala desa dapat bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber.

Andi Pebrianda menekankan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Beliau mengingatkan para kepala desa untuk selalu bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada pelanggaran hukum. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa agar terhindar dari potensi penyimpangan.

Kepala Desa Awat Mata Taspin, menyampaikan rasa terima kasih atas penyelenggaraan sosialisasi berjalan lancar.

Ia menilai kegiatan ini sangat bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai aspek hukum dalam pemerintahan desa.

“Saya berharap sosialisasi ini dapat dilakukan secara berkala untuk memastikan pemahaman hukum terus terjaga dan diperbarui, sosialisasi ini sangat membantu kami dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa,” ujar Taspin.

Kami berkomitmen, lanjutnya. Untuk menerapkan pengetahuan hukum yang telah kami peroleh untuk membangun desa yang baik dan berlandaskan hukum.” Para kepala desa juga sepakat untuk mensosialisasikan kembali materi yang telah diterima kepada masyarakat di desa masing-masing.

Kejaksaan Negeri Kaur berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kesadaran hukum di masyarakat, khususnya di tingkat desa. Sosialisasi hukum ini merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berlandaskan hukum. Ke depannya, diharapkan akan lebih banyak kegiatan serupa yang dilakukan untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berkelanjutan. (Er)