Kaur  

Bupati Kaur Kukuhkan Jabatan BPD Diperpanjang Dua Tahun Lagi

Bupati Kaur H. Lismidianto mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilingkungan Pemda Kab. Kaur. Selasa (30/07/2024). (foto: dwi/nuansabengkulu.com)

Kaur – Bertempat di Gedung serba guna Pemda Kaur, Bupati Kaur H. Lismidianto, S.H.,M.H didampingi Asisten Administrasi Umum setda Kaur menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilingkungan Pemda Kab. Kaur. Selasa (30/07/2024).

Pada kesempatan ini Bupati Kaur menyampaikan bahwa perpanjangan masa jabatan ini sesuai peraturan Undang-undang

“sebagaimana kita ketahui Bersama dengan telah ditetapkannya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun”, jelas bupati kaur.

Selain itu dihadapan anggota BPD yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, Bupati Kaur berharap menjadi tonggak awal untuk tercapainya Masyarakat yang adil dan Makmur.

“tentunya, saya berharap dengan telah dikukuhkannya saudara-saudara anggota BPD pada hari ini akan menjadi tonggak awal Pembangunan bangsa dan negara seutuhnya, sehingga tercapainya Masyarakat yang adil dan Makmur,” ucap Bupati kaur.