Kejari Seluma Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma. (Foto: noer/nuansabengkulu.com)

Seluma, nuansabengkulu.com – Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemusnahan ratusan barang bukti yang berasal dari 34 perkara tindak pidana kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkcraht.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah, Ketua Pengadilan Negeri dan Kasat Resnarkoba Polres Seluma, di halaman Kejari Seluma, Jumat (20/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha, mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun, yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.

“Untuk yang kali ini merupakan yang semester pertama, yakni rentang Januari hingga Juni, pada Desember akan kembali dilakukan pemusnahan,” ungkap Eka.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas segala bentuk tindak pidana kejahatan, baik itu narkotika, kekerasan seksual, maupun tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti ini jika tidak dimusnahkan bisa kembali digunakan untuk tindakan kriminal, mangkanya pemusnahan ini sangat penting sebagai langkah preventif sekaligus representasi,” kata dia.

Perkara pidana yang barang buktinya dimusnahkan yakni narkotika sebanyak 9 perkara, dengan jumlah ganja sebanyak 49,79 gram dan sabu 0,18 gram.

Pidana undang-undang kesehatan, berupa obat merk samcodin sebanyak 1 perkara dengan total 5 keping.

Lalu sebanyak 7 perkara pidana pencurian, 9 perkara tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual, 2 perkara minyak dan gas bumi, 2 perkara pembunuhan, dan 3 perkara penganiayaan.

“Barang bukti yang dimusnahkan mencakup narkotika, barang hasil pencurian berupa HP, senjata tajam, hingga pakaian yang digunakan dalam perkara kekerasan seksual,” ucap Eka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *