Rejang Lebong – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Melia Tri Jayatri dalam kasus penipuan yang dilaporkan oleh Guntur Cell. Putusan ini dibacakan pada Kamis (17/10/2024) di ruang sidang Pengadilan Negeri Curup.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Kasus penipuan yang dialami Guntur Cell ini telah berjalan selama satu tahun dan dilaporkan ke Polres Rejang Lebong pada 23 Oktober 2023.
Agil Alpiansyah, S.H., CPM, CDBP, 7CPrb, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan namun tidak menemui titik temu.
“Kami sudah berupaya secara kekeluargaan, namun pihak pelaku tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” ujar Agil.
Atas putusan ini, Agil menyatakan akan melanjutkan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata atau wanprestasi terhadap Melia Tri Jayatri untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami kliennya.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh Melia Tri Jayatri bermula pada tahun 2023. Korban, Guntur Cell, melaporkan tindakan penipuan tersebut ke Polres Rejang Lebong dengan nomor laporan LP/B/197/2023/SPKT/satreskrim Rejang Lebong Polda Bengkulu.
Setelah melalui proses persidangan yang panjang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa.(jk)