Bengkulu – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah, melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada Selasa (26/11/24) sore lalu, menunjuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Haryadi, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu. Penunjukan ini diambil sebagai langkah untuk mengisi kekosongan jabatan Sekda yang ada di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Haryadi menyampaikan tugas utamanya adalah memastikan roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan di Provinsi Bengkulu tetap berjalan dengan lancar.
“Karena regulasinya, pemerintahan tidak boleh stagnan. Maka, Plt Gubernur harus menunjuk Plh Sekda untuk menjalankan regulasi pemerintahan. Saya diberikan mandat untuk menjalankan tugas ini,” ungkap Haryadi.
Selain SK sebagai Plh Sekda, Haryadi juga menerima Surat Keputusan terkait pendelegasian pengelolaan keuangan Provinsi Bengkulu. Menurutnya, meski hanya menjabat sebagai Plh, pengelolaan keuangan tetap akan berjalan dengan baik, berkat adanya SK Pendelegasian ini.
“Mekanisme keuangan dan pemerintahan tidak boleh stagnan. Pengelolaan keuangan akan berjalan dengan baik, apalagi di akhir tahun, dan dipastikan tidak ada pelanggaran keuangan,” lanjut Haryadi.
Haryadi juga mengungkapkan tahapan berikutnya, Plt Gubernur Rosjonsyah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk penunjukan penjabat Sekda yang akan mengisi kekosongan jabatan hingga posisi Sekda Definitif dapat diisi.