Warga Kampung Dalam Diamankan Polisi

Pengembangan Kasus Penyalahgunaan Narkotika. (Foto, Humas Polres MukoMuko).

Mukomuko – Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko terus mengembangkan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka NM alias MC (47), warga Kampung Dalam, Kelurahan Pasar Mukomuko. Sebelumnya Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

KBO Satresnarkoba Polres Mukomuko, IPDA Fitrio Eko Sudarmo, menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan. Pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang bermain dalam kasus ini. 

“Kami tidak akan berhenti di sini. Kami terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya. 

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu siap edar, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi, serta sebuah pipet berbentuk sekop. Semua barang bukti tersebut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

IPDA Fitrio juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menurutnya masyarakat sangat berperan dalam membantu tugas polisi. 

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan, terutama penyalahgunaan narkotika yang sangat meresahkan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindakan kriminal. Terutama yang berkaitan dengan narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Mukomuko untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *