Pengecekan Senjata Api Polres Rejang Lebong, Langkah Preventif Cegah Penyalahgunaan

Polres Rejang Rejang Lebong.melaksanakan kegiatan Pengecekan Personel Pemegang Senjata Api Organik, di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres Rejang Lebong Senin (13/1/2025). (Foto: joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Polres Rejang Rejang Lebong.melaksanakan kegiatan Pengecekan Personel Pemegang Senjata Api Organik, di Lapangan Apel Satya Haprabu Polres Rejang Lebong Senin (13/1/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Log Polres Rejang Lebong, AKP Aswani Kuncoro, S.H., didampingi Kasi Propam Polres Rejang Lebong, IPTU Alkira Pasla, Kasi Was Polres Rejang Lebong AKP Awaludin, S.H., Kasikum Polres Rejang Lebong AKP M. Subkhan, SH. dan diikuti oleh seluruh personel Polres Rejang Lebong dan Polsek jajaran yang memiliki senjata api organik.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, melalui Kabag Log Polres Rejang Lebong, AKP Aswani Kuncoro, S.H. didampingi Kasi Humas RL, AKP Sinar Simanjuntak, mengungkapkan, Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan pendataan ulang dan pemeriksaan terhadap data personel yang memiliki senjata api. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tidak ada penyalahgunaan atau kelalaian dalam pemeliharaan senjata api. Namun, beberapa senjata api ditarik karena kurang efektif dan rusak.

” Selain itu, kegiatan ini juga berguna untuk meningkatkan profesionalisme dan keamanan dalam pelaksanaan tugas kepolisian serta sosialisasi tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan tugas Kepolisian,” ungkapnya.

” Maksud dan tujuan dari pemeriksaan senjata api tersebut merupakan bentuk pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan atau kelalaian dalam pemeliharaannya serta menjaga profesionalisme dan keamanan dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehingga tidak adanya penyimpangan yang dapat berpotensi merugikan pribadi Personel maupun Institusi Kepolisian,” pungkasnya.

Untuk diketahui Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan jukrah dari Inspektur Pengawasan Umum Polri dengan Nomor : Sprin/1216/XII/WAS./2024 tanggal 21 Desember 2024 tentang tugas pendampingan, pengawasan terhadap kegiatan pegecekan senpi dan amunisi di Satker Mabes Polri dan Satker Kewilayahan (Polda) sesuai wilayah pantauan masing-masing. (Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *