Rejang Lebong – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Rejang Lebong, mengalami pemindahan jabatan secara sepihak. Mereka yang sebelumnya menjabat sebagai Pengadministrasi Data Peraturan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, kini dipindahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) dan Catatan Sipil Kabupaten Rejang Lebong.
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, pemindahan jabatan ini dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari yang bersangkutan. Mereka merasa tidak ada kesalahan, namun tiba-tiba dipindahkan hanya dengan diberikan surat satu lemba
“Pemindahan jabatan ini diduga memiliki kepentingan pribadi dan belum ada kejelasan terkait pemindahan tersebut,” ungkapnya Kamis (06/03) dihalaman kantor MPP Rejang Lebong
Menurutnya, Ketua Komisi 1 Bidang yang sama dan saat pemindahan, persetujuan itu atas usulan dari DPRD Komisi 1 (H) yang mengatur pemindahan itu, lalu disetujui oleh Sekda Rejang Lebong Yusran.
Pemindahan jabatan sepihak untuk PNS tidak diperbolehkan karena ada ketentuan yang mengatur pemindahan pegawai negeri sipil (PNS). Pemindahan PNS dilakukan berdasarkan perencanaan instansi yang disesuaikan dengan kompetensi pegawai, persyaratan jabatan, dan pola karir.
Pemindahan jabatan sepihak dapat melanggar ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik dan tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang terkait.
“Mereka meminta keadilan kepada Bupati Rejang Lebong, M. Fikri Thobari tentang alasan pemindahan jabatan dan meminta tindaklanjut untuk menyelesaikan masalah ini, mengingatkan bahwa sebuah peraturan yang dibuat harus dipatuhi dan ketika dilanggar harus ditindak dengan tegas,” pungkasnya. (Tim)