Mantan Kades Turan Baru Diamankan Polres Rejang Lebong Terkait Korupsi Rp 533 Juta

Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan mantan Kepala Desa Turan Baru, (SE) 42 Tahun (poto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong – Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan mantan Kepala Desa Turan Baru, (SE) 42 Tahun, terkait dugaan tindak pidana korupsi APBDes Turan Baru pada tahun 2017 lalu.

Kepolisian Resort Rejang Lebong telah melakukan upaya penangkapan terhadap SE yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Sekarang tersangkanya sudah kita amankan di Mapolres, untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP S.Simanjuntak.

Penangkapan SE berawal dari informasi yang diterima oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada Hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 sekitar jam 19.30 WIB. Tim unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong langsung melakukan pemetaan dan memastikan keberadaan tersangka. Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Rejang Lebong.

Dugaan sementara, kerugian negara atas perbuatan korupsi yang dilakukan tersangka ini, sekitar Rp 533 juta. Sebelumnya, SE, pernah terjaring OTT usai memeras kelompok tani karya muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya. Pada Januari 2018 silam, penyidik Polres Rejang Lebong juga pernah menahan SE, kepala Desa Turan Baru, terkait kasus penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai kades pada pertengahan 2017. (Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *