Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memastikan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg bersubsidi berjalan dengan lancar dan tepat sasaran. SE ini dikeluarkan dalam rangka bulan Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
– Agen/Distributor LPG Tabung 3 Kg bersubsidi harus mengupayakan ketersediaan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
– Pangkalan/Sub Distributor LPG Tabung 3 Kg bersubsidi hanya boleh mendistribusikan LPG Tabung 3 Kg bersubsidi kepada konsumen rumah tangga, usaha mikro dengan harga jual sesuai dengan HET sebesar Rp20.000.
– Para Camat dalam Kabupaten Rejang Lebong harus menginstruksikan kepada kepala desa atau lurah di wilayahnya masing-masing untuk turut serta dalam pengawasan distribusi LPG Tabung 3 Kg bersubsidi.
Dengan adanya SE ini, diharapkan masyarakat Rejang Lebong tidak lagi kesulitan mendapatkan tabung gas 3 Kg. (Jk)