Nasib Tenaga Honorer Lama di Tengah Larangan Rekrutmen Baru: Harapkan akan Kebijakan Khusus dari Pemerintah

Gedung Pemda Rejang Lebong. (Poto; joko/nuansabengkulu.com)

Rejang Lebong– Isu mengenai Surat Edaran (SE) yang melarang rekrutmen honorer daerah kembali menjadi sorotan publik. Salah satu honorer di salah satu OPD yang enggan disebut namanya menyampaikan muncul kekhawatiran dari berbagai pihak terkait nasib tenaga honorer lama yang belum terakomodasi dalam kebijakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Meskipun rekrutmen tenaga honorer baru dilarang, kenyataannya di sejumlah daerah masih terdapat pegawai honorer lama yang tetap bekerja, meski status mereka tidak jelas. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena banyak dari mereka tidak tercatat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga otomatis tidak memiliki akses untuk mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS.

” Banyak di antara mereka yang akhirnya tidak masuk kerja lagi, bukan karena diberhentikan secara resmi, tetapi karena merasa tidak diperhatikan dan tidak memiliki kepastian,” ungkapnya

Situasi ini terjadi hampir merata di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Para honorer lama yang gagal dalam seleksi CPNS sebelumnya, atau tidak mengikuti seleksi PPPK karena minimnya informasi, kini tidak memiliki ruang untuk melanjutkan pengabdian mereka. Beberapa bahkan memilih berhenti secara sukarela karena tidak melihat adanya harapan dari pemerintah.

Menurutnya pentingnya perhatian pemerintah, baik pusat maupun daerah, terhadap tenaga honorer lama yang telah mengabdi bertahun-tahun. Meskipun pemerintah tidak lagi mendukung pengangkatan honorer baru, mereka menilai bahwa honorer lama yang telah menunjukkan kontribusi nyata tetap layak diberikan peluang.

“Kami berharap ada kebijakan khusus dari pemerintah untuk menyelamatkan nasib kami. Ini bukan hanya soal pekerjaan, tapi juga tentang menghargai pengabdian dan mengurangi angka pengangguran di Rejang Lebong,” pungkasnya. (Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *