Rejang Lebong – Pengadilan Negeri Rejang Lebong kembali menggelar sidang kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kelumpuhan terhadap seorang anak bernama Reza, pada hari ini. Sidang yang menyita perhatian publik itu memutuskan terdakwa berinisial (B) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kelumpuhan Permanen.
Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa, dengan ketentuan masa percobaan selama 2 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan tersebut terdakwa melakukan pelanggaran hukum lain, maka hukuman penjara akan diberlakukan secara langsung.
Selain itu, hakim juga memerintahkan agar orang tua terdakwa membayar restitusi atau biaya pemulihan korban sebesar Rp90 Juta Pembayaran ini harus dilunasi dalam waktu 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, konsekuensi hukum lebih lanjut akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Rovi, ayah dari korban Reza, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan masih terasa belum sebanding dengan penderitaan anaknya yang kini mengalami kelumpuhan.
“Kalau untuk tuntutan terhadap si (B) sebenarnya masih tidak sesuai kalau melihat kondisi Reza sekarang. Tapi mungkin ada pertimbangan hakim, jadi kami terima, walau pun agak berat juga,” ujar Rovi usai mendengar keputusan sidang, Rabu (11/06)
Kasus pengeroyokan ini sebelumnya mengundang keprihatinan dari berbagai pihak karena korban, yang masih di bawah umur, harus menjalani perawatan intensif dan kini mengalami dampak jangka panjang berupa kelumpuhan. (Jk)