Bengkulu, 24 Juni 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024. Hari ini, Selasa (24/6/2025), penyidik Kejati melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan puluhan kotak dokumen yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut. Penggeledahan dilakukan di empat ruangan di gedung DPRD Provinsi Bengkulu.
Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut. “Hari ini kita melakukan upaya paksa terkait tindak pidana korupsi pada anggaran DPRD tahun 2024,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa selain DPRD, pengusutan juga menyasar instansi lain yang terkait, termasuk Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, karena berkaitan dengan alur keuangan.
Perkara ini telah memasuki tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Meskipun nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan, penyidik menduga kuat adanya mark-up dan manipulasi anggaran, termasuk dugaan potongan uang negara oleh oknum tertentu. “Indikasi ketidakbenaran pada anggaran 2024, adanya mark-up dan diskon. Diskon uang negara itu korupsi,” tegas Danang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidikan mengarah pada dugaan manipulasi perjalanan dinas (perjadin) dan mark-up anggaran perawatan kendaraan tahun 2024 yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kejati Bengkulu hingga saat ini belum memberikan informasi lebih detail terkait temuan tersebut. (ko)