Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara Topan Obaja Ginting. Penggeledahan dilakukan di Perumahan Royal Sumatra Cluster Topaz Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. “Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi, Selasa (2/7/2025).
Dalam kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:
1. Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara
2. Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gn Tua
Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi
Sumut
4. M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT
DNG.
5. M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT RN.
Sebelumnya, KPK sendiri memastikan, akan menelusuri aliran suap yang diberikan pihak swasta dalam kasus ini. Suap diberikan agar terpilih sebagai pelaksana pembangunan sejumlah proyek jalan di Sumut.
“Kalau nanti ke siapapun, ke atasannya, atau mungkin ke sesama Kepala Dinas atau ke Gubernur, kemanapun itu. Kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bergerak bersama dengan PPATK untuk melihat kemana saja,” kata Asep digedung Merah Putih KPK, Sabtu (28/6/2025).
Bahkan, Asep tak memungkiri penyidik dapat memanggil Gubernur Sumut Boby Nasution dalam penyidikan ini. “Nah, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, jadi tidak ada yang kita kecualikan,” kata Asep.
Selain Topan, KPK menemukan bahwa uang Rp2 miliar juga mengalir ke Rasuli serta Heliyanto. Uang tersebut sebagai ‘pelicin’ pengaturan pekerjaan proyek jalan di Provinsi Sumut.
Setidaknya terdapat 6 proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – SP. Pal XI Tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2025.
e. Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
f. Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru- Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.