Mendes: Program Desa Berketahanan Pangan dan Iklim

Menteri Desa Yandri Susanto dalam salah kegiatan di desa (Foto: Kementerian Desa)

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) meluncurkan Program Desa Berketahanan Pangan dan Iklim. Ini adalah sebagai komitmen membangun dari bawah atau dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Pentingnya program ketahanan pangan di tengah perubahan iklim adalah suatu keniscayaan untuk memastikan pemenuhan produksi pangan yang berkelanjutan. Tentu saja tak dapat dipungkiri sudah ada sejumlah desa di berbagai daerah yang telah menunjukkan prestasinya dalam pengembangan ketahanan pangan. 

Karenanya, desa-desa yang belum berkembang dapat menyontoh dari desa inspiratif, agar dapat berkontribusi meningkatkan ekonomi. Terciptanya inspirasi, baru mulai dari pentingnya data mikro desa untuk pemetaan potensi pangan, hingga pemanfaatan teknologi ramah lingkungan tentu menjadi harapan.

Dukungan terhadap kegiatan ini juga sudah diperkuat dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Poin amanat penggunaan Dana Desa untuk mendukung ketahanan pangan dicantumkan dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes itu. 

Pasal tersebut menyebutkan agar alokasi Dana Desa sebesar minimal 20 persen dialokasikan untuk mendukung agenda ketahanan pangan. Kita berharap pengimplementasiannya di lapangan dapat terlaksana dengan baik, sehingga Desa Berketahanan Pangan yang merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan terwujud semestinya. 

Yakni tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau. Serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan, terwujud dengan semestinya.