Rejang Lebong – Dinas Perhubungan Kabupaten Rejang Lebong menggelar kegiatan Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Angkutan Batu Bara dan Kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di Aula Kantor Dishub Rejang Lebong. Kegiatan ini menghadirkan sejumlah pejabat penting serta perwakilan dari perusahaan angkutan dan para pengemudi, Kamis (24/07/2025)
Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, S.I.K., dalam paparannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik perusahaan angkutan terhadap aturan pembatasan operasional angkutan barang, khususnya kendaraan bertonase besar dan angkutan tambang.
“Sasaran utama penertiban adalah mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil tambang, galian, dan bahan bangunan,” jelas Dir Lantas.
Dir Lantas juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan dimensi dan beban kendaraan telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Ia menjelaskan, bagi pelanggar, terdapat dua jenis sanksi, yakni pidana dan administratif. Dalam Pasal 277 disebutkan bahwa badan usaha atau perorangan yang memodifikasi kendaraan tanpa izin sehingga tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.
Sedangkan sanksi administratif meliputi tilang, denda, larangan melanjutkan perjalanan, penurunan muatan di jembatan timbang, pencabutan izin operasional perusahaan, penundaan uji KIR, hingga pemblokiran izin dalam sistem perizinan logistik.
Penindakan di lapangan dilakukan melalui operasi rutin di jembatan timbang, di mana kendaraan akan ditimbang dan diukur dimensi fisiknya. Jika terbukti melanggar, maka muatan harus diturunkan di tempat, kendaraan ditarik ke pool dan disegel atau dilarang beroperasi. Untuk truk batu bara yang melintas di luar jam operasional, wajib berhenti di rest area untuk menghindari gangguan lalu lintas dan mencegah keluhan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan, menyampaikan bahwa penggunaan jalan umum oleh kendaraan ODOL telah menimbulkan berbagai masalah, mulai dari kemacetan, konflik antara pengemudi, hingga kecelakaan yang menyebabkan kerugian materiil dan korban jiwa.
“Masih banyak kendaraan batu bara yang belum menggunakan jalan khusus dan tidak mematuhi ketentuan muatan sesuai uji KIR. Truk yang berjalan di jalan umum kelas III maksimal berbobot 7.500 kg, sehingga muatan yang diperbolehkan hanya sekitar 4,15 ton. Jika melebihi batas tersebut, maka jelas melanggar aturan,” tegas Hendri.
Ia pun menambahkan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menindak tegas pelanggaran ODOL sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat instansi terkait, di antaranya Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Bengkulu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Bengkulu, Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Bengkulu, Kasubdit Gakkum Dit Lantas Polda Bengkulu, Kadis Perhubungan Rejang Lebong, Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, serta perwakilan dari perusahaan angkutan dan para pengemudi. (Jk)